Rakyat Babel
Rio Setiady, ST
Rakyat Bangka - PANGKALPINANG -- Sebagai pribadi dan sebagai anggota DPRD dari kota Pangkalpinang, saya menolak tegas keberadaan house of beer di kota Pangkalpinang. Dari namanya saja keberadaan gerai minuman keras tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Belum lagi terkait barang yang dijual yaitu varian bir / minuman keras yang selama ini selalu jaga kita jauhkan dari masyarakat khususnya para remaja kita. Apa sih manfaat yang didapat dari penjualan miras tersebut?   Saya kira Nol Besar! 

Maka dari itu, kami bersama komisi 1 akan segera menindaklanjuti keresahan masyarakat ini dan tentu kita tidak mau mengorbankan masa depan generasi muda Pangkalpinang hanya demi pajak penjualan minuman beralkohol yang sama sekali tidak sebanding dengan daya rusaknya. 

Apa belum cukup banyaknya generasi muda yang menjadi korban miras? Saya kira akal-akalan saja jika toko miras tersebut hanya untuk orang tertentu, jelas Teknisnya tak akan semudah itu. Saya sudah dihubungi oleh berbagai ormas dan OKP, seperti pemuda Muhamadiyah Babel, Ikatan Dai Indonesia Pangkalpinang dan Lembaga Dakwah Kampus,  mereka menolak keberadaan house of beer dan toko miras sejenisnya. 

Makanya kita akan lihat aspek legalitasnya apakah bermasalah atau bagaimana . Dan kita akan merekomendasikan sanksi bagi pejabat atau staf yang mengeluarkan ijin usaha miras ini, karena jelas sangat meresahkan masyarakat. 
Tetapi  bukan hanya aspek hukum semata yang di perhatikan, lihat juga aspek psikologis dan sosial masyarakat kita. Kita ini hidup di mana? Kalau mereka buka toko miras di Eropa sana ya memang sudah biasa, tapi ingat ini adalah Pangkalpinang, sangat kental dengan adat ketimuran yang sangat sensitif terkait penjualan bebas minuman keras. [JI/RB]

Penulis Opini ini, Rio Setiady, ST. yang merupakan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.





Rakyat Babel
Rakyat Babel
 
Top