Rakyat Babel
Ilustrasi Pendaftaran di SSCASN BKN


Syarat pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dapat bervariasi setiap tahun dan tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah yang membuka lowongan. Berikut adalah beberapa syarat umum yang sering diterapkan:

  1. Kewarganegaraan:

    • Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendidikan:

    • Pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  3. Usia:

    • Batasan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Kesehatan:

    • Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik.
  5. Tidak Memiliki Ikatan Perjanjian Kerja:

    • Tidak memiliki ikatan kerja dengan instansi atau lembaga lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai PNS.
  6. Tidak Terlibat Narkoba:

    • Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
  7. Tidak Memiliki Catatan Kriminal:

    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan umum.
  8. Syarat Khusus:

    • Beberapa jabatan tertentu mungkin memiliki persyaratan khusus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Pastikan untuk selalu memeriksa pengumuman resmi dari BKN atau instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Proses pendaftaran CPNS biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi BKN atau situs instansi terkait.





Yakesma Babel
 
Top