Foto Bersama Yakesma Babel dengan Kabid Bimas Islam Kemenag Babel
Yakesma Bangka Belitung
pada Selasa (20/02) menerima Surat Keputusan Izin Operasional Lembaga dari Kementerian
Agama Bangka Belitung yang diserahkan langsung oleh Kabid Bimbingan Masyarakat Islam,
H. Abdul Rohim, S.Ag., M.H.
Penyerahan SK Izin
Operasional ini diterima langsung oleh Kepala Cabang Yakesma Babel, Sugiyanto
yang ditemani oleh Dewan Pengawas Syariah, Ikmanto yang dilaksanakan di kantor
Laznas Yakesma Babel.
Sebelumnya SK izin Yakesma
Babel sudah berakhir sehingga dilakukan perpanjangan izin operasional Yakesma
di Bangka Belitung sesuai dengan UU Zakat No. 23 tahun 2011.
H. Abdul Rohim
menyampaikan apresiasinya kepada Yakesma sebagai Lembaga Zakat yang sudah
mendapatkan kepercayaan dari Masyarakat dalam menitipkan donasinya melalui
Yakesma serta Yakesma Babel pioner dalam mengurus legalitas lembaga.
“Saya mengucapkan terimkasih
kepada Yakesma Babel yang sudah menjadi contoh untuk lembaga lain untuk bisa
patuh kepada hukum dengan mengurus izin dalam mengelola dana zakat di Bangka
Belitung.” Ucap H. Abdul Rohim.
Selain itu Sugiyanto
selaku Kepala Cabang Yakesma Babel menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada
Kanwil Kemenag Babel yang sudah memberikan Amanah kepada Yakesma Babel dengan
menerbitkan SK Izin Operasional kepada Yakesma Babel.
“Kami ucapkan
terimakasih untuk Kemenag Babel yang sudah mengeluarkan SK Izin Operasional Yakesma
Babel, InsyaAllah kedepan akan lebih banyak kolaborasi program dan harapannya mengubah
Mustahik menjadi Muzzaki.” Ucap Sugiyanto.
Yakesma Babel sebagai
Lembaga Amil Zakat Nasional akan memperbanyak kolaborasi dan kemitraan kepada
seluruh elemen Masyarakat untuk mengoptimalkan potensi Zakat di Bangka Belitung
sehingga lebih banyak Masyarakat dhuafa yang bisa diberdayakan.