foto pemilihan umum 2024 |
PANGKALPINANG | Rakyatbangka.com - Pada Sabtu (24/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan.
Sebelumnya, KPU Kota Pangkalpinang sudah menjadwalkan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan di TPS 17 Temberan dan TPS 14 Sinar Bulan setelah adanya surat yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Bukit Intan mengenai dugaan adanya pelanggaran di dua TPS tersebut.
Seperti apa yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margareta kepada media eranews.com bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bukit Intan yang digelar pada Jumat (23/02/24) pukul 20:00 wib malam bahwa di TPS 17 Kelurahan Temberan tidak ditemukan indikasi ataupun potensi dugaan pelanggaran apapun sesuai dengan ajuan pelanggaran yang telah diajukan oleh Panwas berdasarkan surat Bawaslu Nomor : 006/PM.00.02/K.BB.07.01/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024.
“Dalam hal ini KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 februari 2024 hari ini. Hasil dari Pleno itu tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa beberapa Partai Politik seperti Nasdem, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, dan Gerindra sepakat untuk mengajukan penolakan atas pelaksanaan PSU yang direncanakan akan digelar pada Sabtu (24/02) (hari ini_Red).