Dua orang terduga melakukan tindakan pungutan liar di Pangkalpinang
PANGKALPINANG | Rakyatbangka.com -- Dua orang diduga melakukan tindakan pungutan liar kepada pemilik toko di Kota Pangkalpinang yang terjadi pada Minggu (21/07/2024) di Kelurahan Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kejadian ini viral karena sudah melakukan aksinya diberbagai tempat dengan modus meminta uang ronda malam sebesar Rp. 200.000 setiap tempat yang mereka kunjungi.
Aksi ini diketahui dari tangkapan CCTV yang menampilkan dua orang yang sama diberbagai tempat meminta uang sebagai ronda malam dengan melampirkan kuitansi pembayaran namun tidak ada keterangan apapun sehingga hal ini menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Temberan, Bripka. Julianto menyampaikan dalam video yang diunggah dalam akun facebook Jok Bangka menyampaikan bahwa dua orang ini melakukan tindakan tanpa izin sehingga masyarakat jika melihat dua orang ini untuk bisa menyampaikan ke pihak kelurahan ataupun ke pihak kepolisian.