
![]() |
Hasil Putusan dari Sidang pembacaan putusan dari Mahkamah Konstitusi (Dok. FOZ) |
JAKARTA | Rakyatbangka.com -- Forum Organisasi Zakat (FOZ) yang merupakan organisasi tempat berkumpulnya Lembaga Amil Zakat yang ada diindonesia bersama Lembaga Zakat Dompet Dhuafa mengajukan Peninjauan Kembali UU Zakat No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dimana beberapa poin yang diajukan untuk direvisi adalah berkenaan dengan tugas fungsi dari BAZNAS yang saat ini menjadi pengelola zakat dan juga sebagai pengawas pengelolaan zakat, sehingga hal ini dianggap sebagai penyempitan dari fungsi Lemmbaga Amil Zakat.
Selain itu juga pemohon menyampaikan bahwa sebagai sesama pengelola zakat diindonesia harusnya tidak ada ketentuan yang terkesan memaksa beberapa muzakki harus membayar zakat hanya di Baznas sehingga hal ini seperti tidak memberikan kesempatan yang sama kepada lembaga Amil Zakat.
Namun hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan pada Kamis (28/08) menolak semua gugatan yang disampaikan oleh pemohon. Akan tetapi tetap mengusulkan kepada DPR selaku pembuat UU segera merevisi UU Zakat No 23 Tahun 2011 dengan memberikan rasa keadilan dan kejelasan status baik BAZNAS maupun LAZ.